Denpasar Barat Lakukan Penertiban Terhadap Pemasangan Spanduk Sembarangan di Muka Jalan

- 24 Agustus 2022, 21:02 WIB
Kecamatan Denpasar Barat Lakukan Penertiban Terhadap Pemasangan Spanduk Sembarangan di Muka Jalan
Kecamatan Denpasar Barat Lakukan Penertiban Terhadap Pemasangan Spanduk Sembarangan di Muka Jalan /Dok. Pemkot Denpasar/

RINGTIMES BALI – Pada Rabu, 24 Agustus 2022, Tim Ketertiban Kecamatan Denpasar Barat melakukan penertiban kepada spanduk atau banner yang diletakkan sembarang tempat di muka jalan.

Pada kegiatan penertiban tersebut, Tim Ketertiban Kecamatan Denpasar Barat berhasil menertibkan sebanyak 13 spanduk di seputaran Jalan Teuku Umar, Jalan Mahendradata, hingga Jalan Gunung Soputan.

Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan kesan semrawut atau tidak indah hingga wajah kota Denpasar Barat tidak enak dipandang.

Baca Juga: Kabag SDM Polres Badung Ziarah Rombongan Sambut Hut Polwan RI ke 74

Camat Kecamatan Denpasar Barat Ida Bagus Purwanasara mengatakan bahwa selain membersihkan wajah kota dari spanduk-spanduk, kegiatan ini semata untuk mendukung program Pemerintah Kota Denpasar dalam hal ketertiban wilayah.

“Sesuai Perda Kota Denpasar No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, kami berupaya untuk menciptakan wajah kota Denpasar tertib, rapi, indah dan jauh dari kesan semrawut," ujar IB Purwanasa kepada awak media, 24 Agustus 2022.

Menurut Ida Bagus Purwanasara, pencopotan spanduk yang dilakukan pada hari ini adalah spanduk yang tidak berizin, kadaluwarsa, atau pemasangan tidak sesuai tempat.

Baca Juga: Mobil Milik Pegawai Bank yang Ditemukan Tewas Terekam CCTV Pelabuhan Gilimanuk

“Kegiatan penertiban spanduk ini, kita tujukan kepada yang tidak berizin, kadaluwarsa, atau tidak pada tempatnya,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah