Kapolri: Jaksa Agung Kirim 30 Orang Teliti Berkas 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 24 Agustus 2022, 18:00 WIB
Kapolri menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah mengirim tim sebanyak 30 orang untuk meneliti berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kapolri menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah mengirim tim sebanyak 30 orang untuk meneliti berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J. /YouTube TV Parlemen

RINGTIMES BALI - Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri menyampaikan bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas tahap I empat tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J ke Kejaksaan Agung.

"Pada 19 Agustus telah dilakukan tahap I penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan. Kami sudah berkoordinasi. Mudah-mudahan, harapan kami, berkas segera dinyatakan P21," kata Sigit saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.

Dia mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung yang telah melakukan kerja sama dengan baik dalam kasus tersebut dan berharap Kejaksaan Agung segera meneliti berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: OJK dan TPAKD Bangli Kerja Sama Percepat Akses Keuangan Masyarakat dengan Nabung Sampah

"Terima kasih Jaksa Agung telah mengirim tim sebanyak 30 orang yang saat ini bekerja secara simultan bersama-sama. Kami berharap berkas segera dinyatakan lengkap agar bisa kami ajukan ke persidangan," katanya, dikutip dari PMJ News, Rabu, 24 Agustus 2022.

Sebelumya, Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa berkas atas nama empat tersangka yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihan Lumiu, Ricky Rizal dan Kuwat Ma’ruf diterima pihaknya dari Bareskrim Polri.

Keempat tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke -1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bupati Suwirta Ajak Anak Muda Promosikan Wisata Klungkung di Media Sosial

Pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, hukuman mati, sementara Pasal 338 terkait pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x