RINGTIMES BALI – Pada Rabu, 23 Agustus 2022, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan akan menyelidiki bandar dari kasus tindak pidana judi online.
Pada hari ini, memang Polresta Denpasar berhasil mengungkap sembilan tersangka kasus judi online yang terjadi di homestay Pondok Indah, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.
Akan tetapi, dari sembilan tersangka itu hanya pegawai operasional dari judi online dan Polresta Denpasar belum menangkap bandar judi online tersebut.
Baca Juga: Disbud Buleleng dan DRPM UI Gelar FGD Guna Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Museum Bagi Disabilitas
Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan bahwa akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan bandar judi online.
“Untuk saat ini, kita masih dalam proses penyelidikan terhadap bandar judi online ini,” ucap Kapolresta Denpasar saat melakukan press release, 24 Agustus 2022.
Menurut hasil interogasi dari para tersangka tersebut, ternyata situs judi online yang berhasil diungkap itu berasal dari negara Filipina.
Baca Juga: Kapolri: Jaksa Agung Kirim 30 Orang Teliti Berkas 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Setelah kami lakukan interogasi terhadap para tersangka, kami dapatkan bahwa dua situs ini berasal dari Filipina,” ungkapnya.