"Kami berharap semua bersatu padu, bersinergi, bahwa bahaya narkoba sudah ada di sekitar kita. Tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Polri, tapi kita semua lapisan masyarakat bersinergi melawan peredaran narkotika karena sekarang peredarannya sudah ke banjar-banjar," tegasnya.
Baca Juga: Bupati Sanjaya Sambut Positif Event Grasstrack dan Motocross IMI Bali Road Show 2022 di Tabanan
Lebih lanjut, H dan LJ disangkakan pasal 197 UU 36 TAHUN 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 milyar.***