Sepasang Suami Istri Pengedar Pil Koplo Berhasil Diamankan Polsek Denpasar Barat

- 22 Agustus 2022, 14:50 WIB
Sepasang suami istri berhasil diamankan oleh Polsek Denpasar Barat pada Kamis, 18 Agustus 2022 di kawasan Kebo Iwa Utara, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat terkait peredaran pil koplo.
Sepasang suami istri berhasil diamankan oleh Polsek Denpasar Barat pada Kamis, 18 Agustus 2022 di kawasan Kebo Iwa Utara, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat terkait peredaran pil koplo. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

"Kami berharap semua bersatu padu, bersinergi, bahwa bahaya narkoba sudah ada di sekitar kita. Tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Polri, tapi kita semua lapisan masyarakat bersinergi melawan peredaran narkotika karena sekarang peredarannya sudah ke banjar-banjar," tegasnya.

Baca Juga: Bupati Sanjaya Sambut Positif Event Grasstrack dan Motocross IMI Bali Road Show 2022 di Tabanan

Lebih lanjut, H dan LJ disangkakan pasal 197 UU 36 TAHUN 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 milyar.***

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah