Gubernur Koster Terima TOA, Tandai Peredaran Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022 di Bali

- 19 Agustus 2022, 17:20 WIB
Gubernur Koster menerima TOA berisi satu paket Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022, menandai peredaran uang kertas tersebut di Bali.
Gubernur Koster menerima TOA berisi satu paket Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022, menandai peredaran uang kertas tersebut di Bali. /ANTARA/HO-BI Bali

RINGTIMES BALI - Gubernur Bali Wayan Koster menerima Token of Appreciation (TOA) dari Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia provinsi setempat, Trisno Nugroho.

TOA yang diterima Gubernur Koster berisi satu paket Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022.

Penerimaan TOA yang berisi Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022 oleh Gubernur Koster tersebut, menandai diawalinya peredaran uang kertas itu di Pulau Bali.

Baca Juga: Bupati Gede Dana Resmi Buka Pameran Potensi Pembangunan dan Kuliner di Lapangan Budaya Chandra Bhuana Amlapura

"Uang Tahun Emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia pada bagian belakang," ujar Trisno Nugroho, dikutip dari Antara Bali, Jumat, 19 Agustus 2022.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster dan Trisno Nugroho bersama menyaksikan secara virtual dari Gedung Jaya Sabha Denpasar, acara peluncuran tujuh Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022 yang diresmikan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Kapolres Sadiarta Pastikan Festival Adat Budaya Nusantara di Klungkung Aman

TOA Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022 juga diserahkan kepada Wakil Gubernur Bali, anggota Komisi XI DPR-RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, dan Pimpinan Forkominda Provinsi Bali yang juga turut hadir pada acara tersebut.

Ketujuh pecahan Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Indonesia bertepatan pada HUT Kemerdekaan RI ke 77, Rabu, 17 Agustus 2022 lalu.

Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1.000.

Baca Juga: KPK Masih Lakukan Verifikasi Laporan Dugaan Suap Anak Buah Tersangka Ferdy Sambo

Menurut Trisno Nugroho, terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022 dibandingkan dengan Tahun Emisi 2016.

Diantaranya yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

"Inovasi dimaksudkan agar Uang Kertas Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan,” ujar Trisno Nugroho.

Baca Juga: Komnas HAM Duga Ada Eksekutor Lain dalam Kasus Kematian Brigadir J

Sehingga nantinya Uang Kertas Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI.

Untuk diketahui, pengeluaran Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022 tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Jadi, semua uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia, sepanjang belum dicabut dan ditarik oleh BI.

Baca Juga: Hadiri HUT ST Sabha Mandala, Bupati Suwirta Ajak Generasi Muda Aktif dan Inovatif

Masyarakat di Bali dapat melakukan penukaran Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI.

Pemesanan untuk melakukan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id

Aplikasi tersebut dapat diakses mulai Kamis, 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang yang dimulai Jumat, 19 Agustus 2022.

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) Covid-19.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah