RINGTIMES BALI – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 77, warga binaan di Kabupaten Karangasem mendapatkan remisi.
Bupati Gede Dana bersama Wabup Artha Dipa menyerahkan remisi umum kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem, Rabu, 17 Agustus 2022.
Baca Juga: Bupati Suwirta Jalankan Program Pitra Bakti, Serahkan Akta Kematian ke 4 Warga di Klungkung
Sebanyak 173 warga binaan lapas Kelas IIB Karangasem mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum, dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 77 dengan mengusung tema Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat.
Dalam laporannya Prayitno selaku Kepala Lapas IIB Karangasem menyampaikan bahwa benar warga binaanya mendapat remisi umum.
Baca Juga: Pertama Kali di Indonesia, Klungkung Jadi Tuan Rumah Festival Adat Budaya Nusantara
“Terdapat 173 warga binaan yang mendapat remisi, empat orang diantaranya mendapatkan remisi bebas,” kata Prayitno, dikutip dari Humas Pemkab Karangasem, Jumat, 19 Agustus 2022.
“Sementara yang lainnya remisi pemotongan tahanan, terdiri dari mendapatkan remisi enam bulan, lima bulan, empat bulan, tiga bulan, dua bulan dan yang paling rendah satu bulan,” sambungnya.
Baca Juga: BI Tegaskan Tidak Ada Penarikan Rupiah Lama Setelah Uang Baru TE 2022 Diluncurkan