Pledoi Ditolak, Sidang Eka Wiryastuti Akan Dilanjutkan dengan Putusan

- 19 Agustus 2022, 13:47 WIB
JPU membacakan tanggapan terkait pledoi atau replik kasus korupsi DID Kabupaten Tabanan pada Kamis, 18 Agustus 2022.
JPU membacakan tanggapan terkait pledoi atau replik kasus korupsi DID Kabupaten Tabanan pada Kamis, 18 Agustus 2022. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan terkait pledoi atau replik kasus korupsi DID Kabupaten Tabanan pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tampak hadir secara langsung didampingi penasihat hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

JPU dalam repliknya menjawab pledoi terdakwa Eka Wiryastuti dalam tiga poin utama.

Poin tersebut antara lain terkait dalil penasihat hukum terdakwa yang menyatakan KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perkara TPK an.

Baca Juga: Eka Wiryastuti Bacakan Pledoi Bantah Terlibat Suap DID Tabanan Tahun Anggaran 2018

dalil yang menyatakan bahwa dalam hukum pidana tidak dikenal adanya istilah 'representasi', dan pernyataan bahwa Tim Harmonisasi hanya bertugas untuk membuat paparan presentasi dirjen serta menyusun peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Berdasarkan poin-poin yang dibacakan, JPU menolak nota pembelaan dari terdakwa Eka Wiryastuti dan penasihat hukumnya.

"Kami Penuntut Umum menyatakan menolak seluruh pembelaan dan menyatakan tetap pada Tuntutan Pidana Nomor 60/TUT.01.06/24/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022," ujar JPU dalam persidangan.

Baca Juga: Eka Wiryastuti Bacakan Nota Pembelaan: Saya Murni Mengabdi dan Berusaha Terbaik untuk Daerah

Terdakwa Eka Wiryastuti tampak segera berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya usai pembacaan replik.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x