Gakkum KLHK Berikan Ribuan Meter Kubik Kayu untuk Penataan Mangrove Tahura Ngurah Rai

- 18 Agustus 2022, 06:39 WIB
Gakkum KLHK berikan ribuan meter kubik kayu untuk penataan kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, Denpasar.
Gakkum KLHK berikan ribuan meter kubik kayu untuk penataan kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai, Denpasar. /ANTARA/HO-Humas Gakkum LHK

RINGTIMES BALI - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) memberikan 1.626 meter kubik kayu kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Pemberian ribuan meter kubik kayu itu ditujukan untuk penataan kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar.

Penataan terhadap Mangrove Tahura Ngurah Rai tersebut diketahui akan dilaksanakan secepatnya.

Baca Juga: HUT RI ke 77, Sri Mulyani Ajak Seluruh Generasi Pertahankan Kemerdekaan

Hal tersebut mengingat Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai menjadi salah satu lokasi kunjungan Kepala Negara dan delegasi pada penyelenggaraan KTT G20 pada November mendatang.

Kepala Subdirektorat Operasi LHK, Hari Novianto, menyebutkan ribuan kayu sitaan tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Gakkum KLHK yang terdiri dari beberapa jenis yakni kayu Ulin, Merbau dan kelompok Meranti.

Kayu sitaan tersebut telah berstatus in kracht (berkekuatan hukum) dan dirampas untuk negara, sehingga dapat dipergunakan untuk kepentingan Negara.

Baca Juga: HUT Kemerdekaan RI ke 77, Kemenkumham Beri 2.725 Narapidana Remisi Langsung Bebas

Hal tersebut dilakukan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 46 KUHAP dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Jadi penggunaan kayu sitaan tersebut setelah mendapat Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari rampasan negara dan persetujuan alih status penggunaan BMN kepada Kementerian PUPR dari Menteri Keuangan.

"Berita acara alih status penggunaan BMN yang berasal dari Barang Berupa Kayu telah dibuat antara Bala Gakkum LHK wilayah Kalimantan dan Balai Gakkum LHK wilayah Sulawesi dengan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali-Kementerian PUPR,”ujar Hari Novianto dikutip dari laman Antara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Pesan Spesial kepada Farel Prayoga Sebelum Tampil di Istana Merdeka

Ia juga mengatakan, penyerahan kayu tersebut diwakili oleh Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, kepada petugas Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali Kementerian PUPR.

Kayu sitaan tersebut diketahui merupakan hasil Operasi Penegakan Hukum LHK di Kalimantan Timur dan operasi penegakan hukum Satgas KLHK di Sulawesi Selatan pada tahun 2019.

Dimana seluruh perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, serta pelaku telah divonis pidana penjara dan denda pidana, serta barang bukti kayu dirampas untuk negara.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Minta Polri Tetapkan Anggota Polisi yang Halangi Proses Penyidikan Jadi Tersangka

Berkaitan dengan usaha untuk melakukan pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, Hari Novianto menerangkan Gakkum KLHK secara konsisten dan intensif terus melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum.

Berdasarkan data Gakkum KLHK, dalam beberapa tahun ini pihaknya telah melakukan 1.839 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia.

Sebanyak 698 di antaranya merupakan operasi pembalakan liar.

Baca Juga: Kebakaran Toko Penjual Upakara Banten di Pasar Barang Bajera, Tabanan

Gakkum KLHK juga telah membawa 1.285 perkara pidana dan perdata ke Pengadilan, baik mengenai pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.***

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah