Kuasa Hukum Brigadir J Minta Polri Tetapkan Anggota Polisi yang Halangi Proses Penyidikan Jadi Tersangka

- 17 Agustus 2022, 20:40 WIB
Kuasa hukum Brigadir J meminta Polri untuk menetapkan anggota Polisi yang menghalangi proses penyidikan menjadi tersangka.
Kuasa hukum Brigadir J meminta Polri untuk menetapkan anggota Polisi yang menghalangi proses penyidikan menjadi tersangka. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

RINGTIMES BALI – Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J meminta Polri menetapkan anggota Polisi yang menghalangi proses penyidikan atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J menjadi tersangka.

Dia menilai, Polri harus secara tegas memberi sanksi kepada mereka yang diduga telah dengan sengaja melakukan perusakan, menyembunyikan barang bukti, dan tindakan lainnya yang menghambat proses penyidikan terhadap kasus kematian Brigadir J.

"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," kata Kamaruddin, dikutip dari PMJ News, Rabu, 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Kebakaran Toko Penjual Upakara Banten di Pasar Barang Bajera, Tabanan

Selain itu, dia juga meminta Polri untuk menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri. Karena Bu Putri selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik,” katanya.

“Karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk, sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi, dan lain sebagainya," sambungnya.

Baca Juga: WNA Asal Korea Selatan Sempat Hilang Saat Snorkeling, Ditemukan Meninggal

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah memeriksa sebanyak 63 polisi yang diduga melanggar kode etik atas kasus kematian Brigadir J.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 35 polisi dinyatakan sudah melanggar kode etik karena dinilai tidak profesional dan menghambat penyidikan kasus tersebut.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x