Polresta Denpasar Amankan Driver Ojol yang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Siswi SMA

- 13 Agustus 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi seorang driver ojol diamankan oleh Polresta Denpasar pada Senin, 8 Agustus 2022 dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Ilustrasi seorang driver ojol diamankan oleh Polresta Denpasar pada Senin, 8 Agustus 2022 dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak. /Pexels/Rodnae Production

RINGTIMES BALI - Seorang driver ojek online (ojol) berhasil diamankan oleh Polresta Denpasar, Senin, 8 Agustus 2022.

Pelaku dengan inisial DGDPB dilaporkan dalam dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh pelapor atau ayah korban.

Kronologi berawal ketika korban memesan ojol setelah melakukan kegiatan belajar kelompok.

Baca Juga: BPBD Karangasem Berencana Bangun Tower Alat Peringatan Dini Gunung Agung

Pelaku langsung mengantar korban menuju Jalan Bypass Ngurah Rai. Namun setibanya di Jalan Bypass Sanggaran, pelaku melakukan aksinya dengan meraba-raba paha korban. Korban melakukan perlawanan dengan menepis tangan pelaku.

Namun pelaku justru mengulangi perbuatannya dan baru berhenti ketika HP korban berdering lantaran ditelepon oleh temannya.

Baca Juga: 2 Terdakwa Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Adat Serangan Jalani Sidang Dakwaan

Sesampainya di rumah, korban berteriak dan pelaku langsung diamankan oleh ayah korban.

Atas kejadian pelecehan tersebut, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Denpasar Selatan untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil konfirmasi dari Tim Ringtimes Bali, Sabtu, 13 Agustus 2022, Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban, HP, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x