RINGTIMES BALI - Bareskrim Polri menjelaskan jika sebelum kejadian penembakan, Brigadir J sedang berada di pekarangan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi, Ferdy Sambo sempat memanggil Brigadir J untuk masuk ke dalam rumahnya.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir J, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," kata Agus Andrianto, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Baca Juga: Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, yaitu Bharada E, Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
"Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.
Baca Juga: Komnas HAM Akan Periksa Tersangka Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob Polri Hari Ini
Dia juga mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut bisa terjerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.