2 Terdakwa Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Adat Serangan Jalani Sidang Dakwaan

- 13 Agustus 2022, 13:35 WIB
Mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan tahun 2015-2020 IWJ (52) dan mantan staf tata usaha NWSY (26), menghadiri persidangan secara daring.
Mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan tahun 2015-2020 IWJ (52) dan mantan staf tata usaha NWSY (26), menghadiri persidangan secara daring. /Dok. Kejari Denpasar

RINGTIMES BALI - Mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan tahun 2015-2020 IWJ (52) dan mantan staf tata usaha NWSY (26), menghadiri persidangan secara daring Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 11 Agustus 2022.

Keduanya menghadiri persidangan Tindak Pidana Korupsi Reg. Perkara Nomor: PDS-03/DENPA/07/2022 atas nama terdakwa IWJ dan Reg. Perkara Nomor: PDS-04/DENPA/07/2022 atas nama terdakwa NWSY.

Baca Juga: Bareskrim Polri Jelaskan 2 Laporan yang Dihentikan dalam Kasus Kematian Brigadir J

Agenda dalam persidangan kali ini yaitu sidang dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU mendakwa IWJ dan NWSY dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: BPBD Karangasem Laksanakan Kegiatan Bimtek Tanggap Darurat Ternak di Klaster Gunung Agung

Dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarlan hasil konfirmasi langsung oleh Tim Ringtimes Bali, Sabtu, 13 Agustus 2022, persidangan akan dilanjutkan kembali dengan agenda eksepsi pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Bupati Suwirta Hadiri Tempat Persiapan Ngaben Masal di Klungkung dan Dawan, Ingatkan Masyarakat Patuhi Prokes

Sebelumnya , terdakwa IWJ dan NWSY ditahan oleh JPU atas dugaan korupsi terkait pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan dari tahun 2015-2020.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x