Bareskrim Polri Jelaskan 2 Laporan yang Dihentikan dalam Kasus Kematian Brigadir J

- 13 Agustus 2022, 12:25 WIB
Bareskrim Polri menjelaskan alasan penghentian penyidikan terhadap dua laporan dalam kasus kematian Brigadir J.
Bareskrim Polri menjelaskan alasan penghentian penyidikan terhadap dua laporan dalam kasus kematian Brigadir J. /PMJ News/ Fajar/

RINGTIMES BALI – Sebelumnya, Polri telah memutuskan untuk menghentikan penyidikan atas dua laporan terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Dirtipidum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa dua laporan tersebut termasuk dalam kategori upaya menghalangi penyidikan terhadap kasus kematian Brigadir J.

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” kata Andi Rian, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sebut Tersangka Ferdy Sambo Panggil Brigadir J Masuk ke Rumah Sebelum Ditembak

Dia menyampaikan bahwa dua laporan tersebut sebelumnya telah naik ke tingkat penyidikan, namun, ternyata dua kasus tersebut tidak dapat dibuktikan.

“Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” kata Andi Rian.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah