2 Terdakwa Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Adat Serangan Jalani Sidang Dakwaan

- 13 Agustus 2022, 13:35 WIB
Mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan tahun 2015-2020 IWJ (52) dan mantan staf tata usaha NWSY (26), menghadiri persidangan secara daring.
Mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan tahun 2015-2020 IWJ (52) dan mantan staf tata usaha NWSY (26), menghadiri persidangan secara daring. /Dok. Kejari Denpasar

Akibat perbuatannya, terdakwa IWJ dan NWSJ telah merugikan negara sejumlah Rp3 miliar.***

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah