Polda Bali Ungkap Pelaku Pembuat dan Penyebar Video Porno Merupakan Sepasang Suami Istri

- 10 Agustus 2022, 19:33 WIB
Polda Bali Ungkap Pelaku Pembuat dan Penyebar Video Porno Merupakan Sepasang Suami Istri.
Polda Bali Ungkap Pelaku Pembuat dan Penyebar Video Porno Merupakan Sepasang Suami Istri. /PIXABAY/OpenClipart-Vectors

Dari keterangan polisi, kedua tersangka tersebut mengakui bahwa mereka yang membuat konten porno itu yang telah diunggah sejak 2019 lalu.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu sebuah ponsel genggam, satu buah harddisk, satu akun Twitter, satu akun Telegram dengan tiga grup yang berbayar dan berisikan puluhan video.

Baca Juga: DPRD Sikka NTT Lakukan Kaji Banding ke Kabupaten Klungkung, Terinspirasi Muatan Lokal Bahasa Bali

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 4, pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 55 KUHP.

Menurut keterangan Kanit 2 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W, kedua pelaku awalnya hanya untuk memuaskan fantasi.

Namun, seiring waktu muncul niat untuk melakukan aktivitas demi mendapatkan keuntungan.

Kompol Tri Joko W juga menyampaikan, selama kurun waktu dari awal pengunggahan video hingga dilakukan penangkapan, keuntungan yang diperoleh pelaku sekitar Rp50 juta.***

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah