Kejari Denpasar Terima Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi di TPA Suwung

- 10 Agustus 2022, 08:20 WIB
Penyidik Polresta Denpasar menyerahkan tersangka beserta barang bukti dari perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 9 Agustus 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Penyidik Polresta Denpasar menyerahkan tersangka beserta barang bukti dari perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 9 Agustus 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. /Dok. Kejari Denpasar

RINGTIMES BALI - Penyidik Polresta Denpasar menyerahkan tersangka beserta barang bukti dari perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa, 9 Agustus 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Tersangka dengan inisial WS diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar usai melengkapi berkas perkara hasil Penyidikan dugaan Tipikor pada Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Denpasar.

Berdasarkan siaran pers Kepala Seksi Intelijen I Putu Eka Suyantha atas nama Kepala Kejari Denpasar, diungkap tersangka melakukan modus operandi pada bulan Maret 2021 sampai tanggal 30 Juli 2022 di TPA Suwung.

Baca Juga: Kejari Badung bersama Desa Adat Kuta dan BI Bali Beri Tindakan Tegas KUPVA BB yang Tidak Berizin

Tersangka WS merupakan pegawai kontrak DLHK Kota Denpasar yang ditugaskan sebagai sopir operator kebersihan TPS dan mandor alat berat.

Tersangka menyalahgunakan kewenangannya sebagai mandor alat berat dengan memberikan perintah pada sopir-sopir yang bertugas di shift pagi dan shift siang untuk melakukan pengangkutan sampah yang tidak sesuai dengan SOP.

Akibatnya sampah yang diisi oleh operator tidak memenuhi bak armada dan alokasi anggaran biaya operasional kupon BBM solar dengan isi 10 liter melebihi dari kegiatan yang dilakukan atau semestinya cukup dengan tiga kupon.

Baca Juga: Polresta Denpasar Menangkap 5 Pencuri Handphone WNA di Kuta

Kelebihan kupon BBM yang diterima oleh tersangka WS digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali, tersangka diduga menerima satu kupon sehari sejak Maret hingga Juli 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x