Dalam hal ini, tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp255.131.000.
Baca Juga: Kejari Denpasar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana LPD Desa Adat Serangan
Jaksa Penuntut Umum akan menahan tersangka secara terpisah selama 20 hari kedepan di lapas Kerobokan.
Lebih lanjut, berkas perkara akan diberikan kepada Pengadilan Tipikor untuk penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal sidang.***