Kejari Denpasar Terima Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi di TPA Suwung

- 10 Agustus 2022, 08:20 WIB
Penyidik Polresta Denpasar menyerahkan tersangka beserta barang bukti dari perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 9 Agustus 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Penyidik Polresta Denpasar menyerahkan tersangka beserta barang bukti dari perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 9 Agustus 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. /Dok. Kejari Denpasar

Dalam hal ini, tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp255.131.000.

Baca Juga: Kejari Denpasar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana LPD Desa Adat Serangan  

Jaksa Penuntut Umum akan menahan tersangka secara terpisah selama 20 hari kedepan di lapas Kerobokan.

Lebih lanjut, berkas perkara akan diberikan kepada Pengadilan Tipikor untuk penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal sidang.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah