RINGTIMES BALI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengajukan Raperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Hal ini dilakukan DPRD Provinsi Bali untuk meningkatkan pengetahuan dan mengubah sikap maupun perilaku masyarakat agar mampu mendukung perlindungan tumbuhan dan satwa liar.
Anggota DPRD Provinsi Bali, Tjokorda Gede Agung, mengatakan bahwa bagi masyarakat Bali, tumbuhan dan satwa liar berfungsi sebagai sumber kehidupan, sekaligus sebagai sarana upacara keagamaan.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Fasilitasi 60 Veteran Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Pancaka Tirta, Tabanan
Oleh karena itu, upaya perlindungan dalam menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sangat diperlukan.
Apalagi sesuai dengan visi pembangunan daerah yakni, Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
"Tumbuhan dan satwa liar diperlukan perlindungan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam upaya mencegah kepunahannya serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat," ujar Tjokorda Gede Agung, dikutip dari laman antaranews.com.
Ia menambahkan, tujuan pembentukan Raperda ini juga untuk menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar sehingga dapat memenuhi fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna.
Baca Juga: Sidokkes Polres Tabanan Gelar Vaksin Lanjutan di Desa Sangketan
Selain itu, Raperda ini diajukan untuk mewujudkan keseimbangan ekosistem dalam upaya pelestarian tumbuhan dan satwa liar.