Wagub Bali Cok Ace Paparkan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dalam Rapat Paripurna ke-21

- 8 Agustus 2022, 21:10 WIB
Wagub Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace menyampaikan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Wagub Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace menyampaikan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan. /Dok. Humas DPRD Provinsi Bali

RINGTIMES BALI - Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace menyampaikan sambutan Gubernur Bali terkait Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dalam Rapat Paripurna ke-21 pada Senin, 8 Agustus 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali.

Raperda tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

"Pengembangan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi yang telah dilaksanakan untuk pangan pokok beras sebagai langkah strategis untuk mendukung penyediaan cadangan pangan dalam menghadapi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial dan/atau keadaan darurat," ujar Cok Ace.

Baca Juga: Wagub Cok Ace Tanggapi Senator Australia: Janganlah Seperti Fitnah Begitu

Provinsi Bali hingga saat ini belum memiliki Perda Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi bersama dengan tiga provinsi lainnya, yakni DKI Jakarta, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara.

Oleh karenanya, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah akan bertujuan untuk tiga hal.

Pertama yaitu untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat dalam mengatur penyelenggaraan Cadangan Pangan di wilayahnya.

Baca Juga: Wakil Gubernur Cok Ace Lepas Kontingen Jamnas Kwarda Bali

Kedua, untuk mempermudah serta meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan akibat bencana alam maupun sosial.

Perihal terakhir yakni untuk menyediakan bantuan pangan kepada masyarakat yang akan disalurkan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, hingga bencana sosial atau keadaan darurat.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x