DPRD Provinsi Bali Ajukan Raperda Tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar untuk Jaga Kesucian Alam

- 9 Agustus 2022, 10:20 WIB
Anggota DPRD Provinsi Bali, Tjokorda Gede Agung.
Anggota DPRD Provinsi Bali, Tjokorda Gede Agung. /ANTARA/HO-DPRD Bali

Juga, mengendalikan penggunaan obat dan peralatan yang berbahaya bagi manusia, serta yang dapat merusak habitat tumbuhan dan satwa Liar.

Terakhir, Raperda ini diajukan dalam rangka pelestariaan nilai luhur budaya dan adat masyarakat Bali sesuai dengan visi daerah, Nangun Sat Kerti Loka Bali.

Baca Juga: Kapolres Tabanan dan Dansat Brimoda Bali Melayat di Rumah Duka Bripda I Kadek Adi Purnamayasa

Terutama berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan upacara Tumpek Uye dan Tumpek Wariga untuk memuliakan kehidupan tumbuhan dan satwa liar.

Dalam kesempatan itu juga, disampaikan penjelasan kepala daerah terhadap Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Provinsi Bali yang dibacakan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace).

Menurut data Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sampai akhir tahun 2021, dari 34 provinsi, sudah 30 provinsi yang memiliki Perda Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.

Baca Juga: Tim Penggerak PKK Badung Bersama BNN Sosialisasikan Bahaya Narkoba Ke Tingkat Desa

Sedangkan 4 provinsi sisanya belum memiliki, keempat provinsi itu yakni Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Bali, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Sulawesi Tenggara.***

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah