Juga, mengendalikan penggunaan obat dan peralatan yang berbahaya bagi manusia, serta yang dapat merusak habitat tumbuhan dan satwa Liar.
Terakhir, Raperda ini diajukan dalam rangka pelestariaan nilai luhur budaya dan adat masyarakat Bali sesuai dengan visi daerah, Nangun Sat Kerti Loka Bali.
Baca Juga: Kapolres Tabanan dan Dansat Brimoda Bali Melayat di Rumah Duka Bripda I Kadek Adi Purnamayasa
Terutama berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan upacara Tumpek Uye dan Tumpek Wariga untuk memuliakan kehidupan tumbuhan dan satwa liar.
Dalam kesempatan itu juga, disampaikan penjelasan kepala daerah terhadap Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Provinsi Bali yang dibacakan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace).
Menurut data Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sampai akhir tahun 2021, dari 34 provinsi, sudah 30 provinsi yang memiliki Perda Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
Baca Juga: Tim Penggerak PKK Badung Bersama BNN Sosialisasikan Bahaya Narkoba Ke Tingkat Desa
Sedangkan 4 provinsi sisanya belum memiliki, keempat provinsi itu yakni Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Bali, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Sulawesi Tenggara.***