Setelah Pengajuan Justice Collabolator, LPSK Berencana Temui Bharada E

- 8 Agustus 2022, 13:40 WIB
LPSK berencana bertemu Bharada E setelah tim kuasa hukum dari tersangka Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.
LPSK berencana bertemu Bharada E setelah tim kuasa hukum dari tersangka Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator. /PMJ News

RINGTIMES BALI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana untuk bertemu dengan Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Rencana tersebut akan dilakukan oleh LPSK setelah tim kuasa hukum dari tersangka Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.

"Setelah permohonannya (sebagai JC) kami terima,” kata Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK, dikutip dari PMJ News, Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Optimalkan Hasil Pertanian, Bupati Suwirta Serahkan Bantuan kepada KTT di Kabupaten Klungkung

Edwin menyampaikan bahwa sampai saat ini permohonan Bharada E sebagai justice collaborator baru secara lisan, belum dilakukan permohonan secara resmi dan tertulis.

Sebelumnya, tersangka Bharada E telah dikabarkan siap untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator dan telah mengajukan perlindungan ke LPSK.

Deolipa Yumara yang merupakan salah satu kuasa hukum tersangka Bharada E menyampaikan bahwa pengajuan tersebut dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Bupati Suwirta Hadiri Senam Zumba Massal di Kabupaten Klungkung

"Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 7 Agustus 2022.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x