Bharada E Akan Ajukan Justice Collabolator ke LPSK Terkait Kasus Penembakan Brigadir J

- 8 Agustus 2022, 12:42 WIB
Tim kuasa hukum tersangka Bharada E berencana datang ke LPSK untuk mengajukan justice collaborator terkait kasus penembakan Brigadir J.
Tim kuasa hukum tersangka Bharada E berencana datang ke LPSK untuk mengajukan justice collaborator terkait kasus penembakan Brigadir J. /Antara/M.Risyal Hidayat

RINGTIMES BALI - Tim kuasa hukum tersangka Bharada E berencana datang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan justice collaborator terkait kasus penembakan Brigadir J, Senin, 8 Agustus 2018.

Muhammad Burhanuddin yang merupakan salah satu anggota kuasa Bharada E, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan berkas pengajuan justice collaborator.

"Surat-suratnya sedang disiapkan. Jadwalnya (Senin) siang ini ke LPSK," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, dikutip dari PMJ News, Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Optimalkan Hasil Pertanian, Bupati Suwirta Serahkan Bantuan kepada KTT di Kabupaten Klungkung

Walapun demikian, Burhanuddin tidak menyampaikan kapan mereka tiba di LPSK. Dia hanya mengatakan bahwa seluruh tim akan mengadakan pertemuan sebelum datang dan menyerahkan pengajuan justice collaborator.

"Saya bersama bang Oliv (Deolipa Yumara) untuk ketemuan dulu jam 11.00 WIB dan setelahnya ke LPSK," katanya.

Sebelumnya, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J berencana untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator dan akan mengajukan perlindungan ke LPSK.

Baca Juga: Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Bupati Suwirta Hadiri Senam Zumba Massal di Kabupaten Klungkung

Deolipa Yumara yang juga merupakan salah satu anggota kuasa hukum Bharada E mengatakan bahwa pengajuan tersebut dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x