RINGTIMES BALI - Tim kuasa hukum tersangka Bharada E berencana datang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan justice collaborator terkait kasus penembakan Brigadir J, Senin, 8 Agustus 2018.
Muhammad Burhanuddin yang merupakan salah satu anggota kuasa Bharada E, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan berkas pengajuan justice collaborator.
"Surat-suratnya sedang disiapkan. Jadwalnya (Senin) siang ini ke LPSK," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, dikutip dari PMJ News, Senin, 8 Agustus 2022.
Baca Juga: Optimalkan Hasil Pertanian, Bupati Suwirta Serahkan Bantuan kepada KTT di Kabupaten Klungkung
Walapun demikian, Burhanuddin tidak menyampaikan kapan mereka tiba di LPSK. Dia hanya mengatakan bahwa seluruh tim akan mengadakan pertemuan sebelum datang dan menyerahkan pengajuan justice collaborator.
"Saya bersama bang Oliv (Deolipa Yumara) untuk ketemuan dulu jam 11.00 WIB dan setelahnya ke LPSK," katanya.
Sebelumnya, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J berencana untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator dan akan mengajukan perlindungan ke LPSK.
Baca Juga: Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Bupati Suwirta Hadiri Senam Zumba Massal di Kabupaten Klungkung
Deolipa Yumara yang juga merupakan salah satu anggota kuasa hukum Bharada E mengatakan bahwa pengajuan tersebut dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.