Satpol PP Buleleng Awasi Penggunaan Air Bawah Tanah Seiring Bertambahnya Penduduk

- 3 Agustus 2022, 16:23 WIB
Satpol PP Buleleng awasi penggunaan Air Bawah Tanah (ABT), Rabu, 3 Agustus 2022
Satpol PP Buleleng awasi penggunaan Air Bawah Tanah (ABT), Rabu, 3 Agustus 2022 /Dok. Pemerintah Kabupaten Buleleng

Namun, pada umumnya tetap menyasar masyarakat luas untuk tertib terhadap kepengurusan izinnya pemanfaatan ABT sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, untuk kategori pengusaha yang banyak menggunakan ABT seperti hotel dan restoran, diwajibkan memiliki izin karena mengonsumsi dalam jumlah yang besar.

Baca Juga: Sat Polairud Polres Karangasem Lakukan Patroli Rutin di Perairan Manggis dan Seraya

Selain itu, terkait batasan pemakaian terhadap konsumen masih belum ada, sebab merujuk kembali kepada pemakaian yang mereka butuhkan, namun hal tersebut masih akan dikaji lebih lanjut perizinannya.

Ia juga menyampaikan bahwa semakin banyak masyarakat yang mengurus izinnya, maka itu akan menjadi tambahan sumber Pendapatan Asli Daerah, sehingga nantinya dapat mendorong pelayanan dan pemulihan kembali dari air bawah tanah tersebut.

Arya mengatakan, terkait kondisi ABT di Bali sudah melalui kajian teknis dengan kondisi yang mulai kritis.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 3 Hektar Lahan di Desa Sukadana, Karangasem

“Maka dari itu, langkah-langkah nyata melalui pengawasan serta melakukan recovery dengan menanam lebih banyak lagi pohon-pohon harus terus dilaksanakan,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah