Pelaku Kasus Pencurian Motor di Denpasar Berhasil di Tangkap, 4 Tersangka Masih di Bawah Umur

- 2 Agustus 2022, 21:11 WIB
Pelaku Kasus Pencurian Motor di Denpasar Berhasil di Tangkap, 4 Tersangka Masih di Bawah Umur
Pelaku Kasus Pencurian Motor di Denpasar Berhasil di Tangkap, 4 Tersangka Masih di Bawah Umur /Raka Bagus/

RINGTIMES BALI – Pada press rilis, 2 Agustus 2022, Polresta Denpasar berhasil menangkap tersangka kasus pencurian motor yang sering terjadi di Denpasar Selatan.

Untuk kasus pencurian motor tersebut Polresta Denpasar telah mengamankan empat orang pelaku yang masih di bawah umur.

Menurut dari penjelasan Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas empat pelaku di bawah umur itu masuk ke dalam geng, kemudian melakukan aksi pencurian motor.

Baca Juga: Tersangka Penganiayaan dan Penelantaran Bocah 5 Tahun di Denpasar Akui Lakukan Pencabulan

Para tersangka pencurian motor tersebut secara umum melakukan aksinya di wilayah Denpasar, tapi mereka lebih fokus mencari mangsa di area Denpasar Selatan.

Pada press rilis tersebut, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menjabarkan beberapa barang bukti mereka yakni ada sekitar 19 unit motor telah diamankan.

Bambang Yugo menjelaskan juga bahwa pencurian motor yang dilakukan oleh pelaku, tidak hanya menyasar ke wisatawan saja, tapi juga penduduk lokal.

Baca Juga: Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran Ungkap 25 Kasus 3C dan Menangkap 30 Tersangka

“Disini campur semuanya, jadi tidak wisatawan saja yang menjadi sasarannya, tapi penduduk lokal juga menjadi sasaran,” ucap Bambang Yugo saat di press rilis Polresta Denpasar pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Setelah itu, tidak ada keterangan lebih lanjut tentang identitas pelaku di bawah umur tersebut apakah memang berasal dari Bali atau luar Bali.

Selain penangkapan pelaku pencurian motor, Polresta Denpasar dan Polsek jajarannya berhasil menangkap pelaku yang tersangkut kasus pencurian dengan keberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) serta pencurian biasa.

Baca Juga: Jelang Hari Jadi Polwan RI ke-74, Polisi Wanita Polda Bali Bagikan Paket Sembako

Jika ditotalkan ada sekitar 30 tersangka yang berhasil ditangkap oleh Polresta Denpasar serta Polsek jajarannya.

Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menegaskan bahwa 30 tersangka tersebut akan dikenakan pasal yakni:

1. Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

2. Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

3. Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara

Baca Juga: Polda Bali Perketat Pintu Keluar Masuk Pulau Dewata Jelang KTT G20 November Mendatang

Selain itu, Bambang Yugo Pamungkas juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga barang mereka dan kalau bisa gunakan kunci ganda pada motor.

“Kami berharap kepada seluruh warga Denpasar untuk terus memantau dan menjaga barang masing-masing dan apabila parkir, mohon kendaraan bisa gunakan kunci ganda,” ujarnya.***

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah