RINGTIMES BALI - Tersangka kasus penganiayaan dan penelantaran bocah N (5) akui telah melakukan tindak pencabulan pada korban.
Pengakuan terbaru ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 1 Agustus 2022 di lobby Polresta Denpasar.
Sebelumnya korban ditemukan dengan kondisi luka lecet, lebam, pinggul mengalami kesakitan, dan patah tulang paha bagian kanan di Jalan Bedugul, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan pada Selasa, 19 Juli 2022.
Baca Juga: Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran Ungkap 25 Kasus 3C dan Menangkap 30 Tersangka
Tak berselang lama, dua orang tersangka yaitu Yohanes Paulus Manek Putra alias Jo (39) dan Dwi Novita Murni (33) yang juga merupakan ibu dari korban, diamankan pada Rabu, 20 Juli 2022 beserta dengan barang bukti.
Dalam keterangan awalnya, tersangka Jo hanya mengaku melakukan kekerasan dan penelantaran kepada korban.
Sementara ibu korban hanya menonton dan membiarkan tindak penganiayaan serta penelantaran.
Baca Juga: Polda Bali Perketat Pintu Keluar Masuk Pulau Dewata Jelang KTT G20 November Mendatang
Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya selama ini.
Korban mengaku bahwa tersangka Jo sering melakukan kekerasan dengan memukul, mencubit, hingga menjambaknya.