RINGTIMES BALI – Pada hari Selasa, 2 Agustus 2022, Polresta Denpasar beserta dengan Polsek jajarannya melakukan press rilis bulanan sekitar pukul 02.00 WITA.
Dalam press rilis bulanan, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan bahwa Polresta Denpasar serta Polsek jajarannya berhasil ungkap kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di bulan Juli.
Pada penjelasan Bambang Yugo, ia menyebutkan bahwa Polresta Denpasar beserta Polsek jajaran telah mengungkap sekitar 25 kasus 3C.
Baca Juga: Polda Bali Perketat Pintu Keluar Masuk Pulau Dewata Jelang KTT G20 November Mendatang
Dari 25 kasus 3C tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap sekitar 30 tersangka yang terlibat.
“Pada bulan Juli, Polresta Denpasar serta Polsek jajaran berhasil mengungkap 25 kasus 3C dan menangkap 30 orang tersangka,” ungkap Bambang Yugo saat lakukan press rilis Polresta Denpasar pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Selain itu, ia juga menyebutkan beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian, antara lain:
Baca Juga: Jelang Hari Jadi Polwan RI ke-74, Polisi Wanita Polda Bali Bagikan Paket Sembako
- Motor 19 unit