Semua kekerasan yang dilakukan tersangka Jo diketahui oleh sang ibu yang hanya menonton dan terkadang ikut memarahi korban.
Baca Juga: Jelang Hari Jadi Polwan RI ke-74, Polisi Wanita Polda Bali Bagikan Paket Sembako
Lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka Jo juga melakukan kekerasan seksual kepada korban berupa perbuatan cabul yang didukung dengan hasil visum korban.
Tersangka Yohanes Paulus Manek Putra disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 82 dan atau 76 C Jo Pasal 80 dan atau Pasal 76 B Jo 77 B UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara tersangka Dwi Novita Murni disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 dan Pasal 76 B Jo 77 B UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***