Selain itu, Bambang Yugo juga menjabarkan 25 kasus tindak pidana 3C, antara lain:
- 12 kasus pencurian dengan pemberatan
- 2 kasus pencurian dengan kekerasan
- 3 kasus pencurian kendaraan bermotor
- 8 kasus pencurian biasa
Baca Juga: Jerinx SID Dinyatakan Bebas Bersyarat dari Lapas Kerobokan, Badung
Tidak luput juga, Bambang Yugo menjabarkan para pelaku yang berjumlah 30 orang ke dalam 4 kategori yakni curat, curas, curanmor, dan pencurian biasa.
Diketahui bahwa ada sekitar 14 tersangka yang tersangkut kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 2 tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), 4 tersangka yang tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan terakhir 10 tersangka pencurian biasa.
Kemudian, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas juga mengklasifikasi para tersangka menurut daerah asal mereka.