Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran Ungkap 25 Kasus 3C dan Menangkap 30 Tersangka

- 2 Agustus 2022, 20:30 WIB
Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran Berhasil Ungkap 25 Kasus 3C dan Menangkap 30 Tersangka
Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran Berhasil Ungkap 25 Kasus 3C dan Menangkap 30 Tersangka /Raka Bagus/Ringtimes Bali/

Selain itu, Bambang Yugo juga menjabarkan 25 kasus tindak pidana 3C, antara lain:

- 12 kasus pencurian dengan pemberatan

- 2 kasus pencurian dengan kekerasan

- 3 kasus pencurian kendaraan bermotor

- 8 kasus pencurian biasa

Baca Juga: Jerinx SID Dinyatakan Bebas Bersyarat dari Lapas Kerobokan, Badung

Tidak luput juga, Bambang Yugo menjabarkan para pelaku yang berjumlah 30 orang ke dalam 4 kategori yakni curat, curas, curanmor, dan pencurian biasa.

Diketahui bahwa ada sekitar 14 tersangka yang tersangkut kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 2 tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), 4 tersangka yang tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan terakhir 10 tersangka pencurian biasa.

Kemudian, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas juga mengklasifikasi para tersangka menurut daerah asal mereka.

Baca Juga: 19 Unit Sepeda Motor Hasil Curanmor Berhasil Diamankan, Kapolresta Denpasar: Parkir Gunakan Kunci Ganda

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah