RINGTIMES BALI – Grand Inna Bali Beach menurunkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seluruh karyawannya.
Pihak Grand Inna Bali Beach diketahui telah menurunkan surat PHK ke 381 karyawan hotelnya untuk diberhentikan.
PHK ini dilakukan karena hotel Grand Inna Bali Beach mengalami defisit hingga milyaran rupiah perbulannya sejak pandemi Covid-19 2020 lalu.
Kondisi keuangan perusahaan dikatakan kian memburuk, dan pada Mei 2022, ada dua area yaitu, Tower dan Garden ditutup karena renovasi, sehingga pendapatan menjadi semakin menurun.
Baca Juga: Giri Prasta Hadiri Upacara Nyekah Masal di Desa Adat Baturiti
Direktur SDM Hotel Indonesia Natour Yayat Hidayat, mengatakan PT Hotel Indonesia Natour sejak tahun 2020 pandemi menghadapi kondisi perusahaan yang menurun.
Namun pihaknya tidak melakukan PHK karena masih berharap ada pendapatan, khususnya untuk membayar karyawan.
Ketika itu, sekitar 300 karyawan dirumahkan dengan tetap diberikan upah dan asuransinya. Sedangkan sekitar 80 karyawan tetap dipekerjakan di area resort.
Hingga pada Minggu, 25 Juli 2022 lalu, seluruh karyawan dikumpulkan untuk diberikan sosialisasi terkait niat hotel yang tergabung dalam PT Hotel Indonesia Natour ini melakukan PHK.
Baca Juga: Rentetan Gempa Bumi Guncang Karangasem Bali, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami