Bupati Jembrana Sampaikan Dua Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD

- 27 Juli 2022, 18:10 WIB
Bupati Jembrana sampaikan dua Ranperda dalam rapat paripurna DPRD pada Selasa, 26 Juli 2022
Bupati Jembrana sampaikan dua Ranperda dalam rapat paripurna DPRD pada Selasa, 26 Juli 2022 /Instagram/@humas_dprd_jembrana

RINGTIMES BALI - Rapat paripurna VI masa persidangan III Tahun sidang 2021/2022 berlangsung di ruang sidang utama DPRD Jembrana pada Selasa, 26 Juli 2022.

Rapat paripurna VI mengagendakan penjelasan Bupati Jembrana terkait 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Adapun dua Ranperda oleh Bupati Jembrana tersebut diantaranya tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca Juga: Penasehat DWP Buleleng Berikan Pelatihan Menyulam Pita Bentuk Dukungan Seni Berkreatifitas

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi itu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan Perusda Kabupaten Jembrana sebagai salah satu BUMD Pemkab Jembrana menghadapi berbagai permasalahan beberapa tahun terakhir.

Keberadaannya tidak mampu memberikan manfaat akan perkembangan perekonomian daerah.

Maka dari itu, memperhatikan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusda Kabupaten Jembrana diubah bentuk kelembagaannya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tribhuwana.

Baca Juga: Pemkab Jembrana dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kematian kepada Bendesa Adat Gumbrih

"Urgensi pembentukan Perumda dilakukan untuk memanfaatkan segala peluang dalam rangka mendorong pembangunan perekonomian Jembrana serta memfasilitasi pertumbuhan bisnis dan investasi secara lebih luas," katanya.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x