Yayat Hidayat mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk para karyawan yang sudah pernah bekerja untuk melamar kembali.
Pihaknya juga dikatakan memberikan surat referensi pengalaman kerja selama disini dan dipersilakan untuk melamar saat proyek ini sudah selesai.
"Kami tidak menjanjikan benefit tersendiri tapi kesempatannya (kembali bekerja) ada dan bisa. Nantinya tidak harus bekerja di hotel karena akan ada kawasan. Disini ada pengelola kawasannya, pengelola restoran, garden, sehingga itulah peluang-peluang yang bisa masuk pegawai," kata Yayat Hidayat dikutip dari laman antaranews.com.
Sementara itu, Made Karta, salah satu karyawan Grand Inna Bali Beach yang menolak PHK ini.
Baca Juga: Kadis Disperindagkop Buleleng: Transaksi dalam Perayaan HUT Koperasi ke-75 Capai Ratusan Juta Rupiah
Berkata seharusnya pihak hotel melakukan diskusi lebih dulu dengan karyawan, karena keputusan ini mendadak dan karyawan masih berpegang teguh dengan perjanjian saat dirumahkan.
Ia menuntut agar perusahaan bisa memberikan jaminan untuk karyawan yang pernah bekerja di hotel ini, bisa bekerja kembali ketika proyek sudah rampung.
Made Karta dan rekan-rekannya menyampaikan hingga saat ini masih menunggu pihak perusahaan untuk diajak berdialog demi menentukan solusi atau setidaknya jaminan kerja.***