Ombudsman Provinsi Bali Kawal Pemerintah Tangani PMK

- 23 Juli 2022, 16:41 WIB
Kepala Ombudsman Provinsi Bali dan Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali.
Kepala Ombudsman Provinsi Bali dan Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali. /Instagram.com/@ombudsmanribali

Walaupun sudah ada payung hukum dari Kementerian Pertanian, tetapi soal teknis perhitungan kompensasinya belum keluar.

Sehingga itu yang didorong untuk secepatnya dieksekusi agar perhitungannya lebih jelas dan harus ada pusat data

Baca Juga: Bali United Kenalkan Jersey Terbaru, Pertama Kali Digunakan saat Melawan Persija di Liga 1 2022/2023

Hal ini penting, agar peternak yang terdampak bisa tercatat dengan baik sehingga nanti ketika proses itu diajukan Kementerian Pertanian dapat menyalurkan bantuan sesuai data yang ada dan mencerminkan keadilan.

Ombudsman Bali mengatakan akan mendorong kerja Satgas PMK soal fasilitasi dan edukasi kepada para peternak.

Pihaknya juga sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait masalah PMK khususnya soal ganti rugi yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Badung Bali yang Populer

Sementara itu, terkait biaya ganti rugi, Dewa Made Indra mengaku Pemerintah Pusat sudah menjanjikan kompensasi melalui Menteri Pertanian bagi peternak yang terdampak dan berpotensi terkena PMK.

Namun, hingga hari ini belum dieksekusi karena formula nilainya belum lengkap.

"Sapi itu kan ada yg kecil, besar, ada yg lebih besar. Kita tidak bisa pukul rata, tidak adil bagi peternak. Tapi, kita akan usahakan agar Satgas PMK dan Peternak mencapai kesepakatan untuk pemulihan ekonomi bangsa," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali itu dikutip dari laman antaranews.com.***

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah