Ombudsman Provinsi Bali Kawal Pemerintah Tangani PMK

- 23 Juli 2022, 16:41 WIB
Kepala Ombudsman Provinsi Bali dan Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali.
Kepala Ombudsman Provinsi Bali dan Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali. /Instagram.com/@ombudsmanribali

RINGTIMES BALI – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kini masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Tak sedikit peternak yang merugi akibat ternaknya harus dipotong bersyarat karena terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman Provinsi Bali meminta Satgas PMK untuk segera menindaklanjuti keluhan peternak sapi yang terdampak wabah PMK di sejumlah kabupaten di Provinsi Bali.

Baca Juga: Wayan Koster Resmi Buka Kejuaraan Terbuka Lemkari Piala Gubernur Bali 2022

Kepala Ombudsman Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti di Denpasar, pada Jumat, 22 Juli 2022. Diketahui telah memanggil Ketua Satgas dan perwakilan dari Dinas Pertanian, baik Kota maupun Kabupaten.

Kepala Ombudsman Bali ini memanggil para petinggi untuk bisa diajak berdiskusi dan mengetahui lebih jauh sistem penanganan, serta meminta Satgas PMK untuk mendengarkan keluhan peternak yang ternaknya dipotong.

Ia pun mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan Satgas Provinsi dalam menangani kasus PMK yang menyerang sejumlah Sapi di Provinsi Bali.

Baca Juga: Izin Belum Terbit, Pemprov Bali Minta Tunda Operasional Atlas Beach Festival

Namun, pihak Ombudsman akan tetap mendorong pemerintah agar mempercepat vaksinasi.

Ni Nyoman Sri Widhiyanti juga menyinggung persoalan kekurangan vaksin dan juga SDM yang harus menjadi satu perhatian.

Sehingga ia berharap agar Satgas Provinsi bisa segera berkomunikasi dengan pemerintah pusat soal ketersediaan vaksin.

Hal itu disampaikan menanggapi keluhan Ketua Satgas PMK Provinsi Bali, yang mengatakan bahwa vaksin yang diterima dari pemerintah pusat belum mencukupi target vaksinasi ternak di Provinsi Bali.

Baca Juga: Bentang Alam Pulau Bali Secara Umum mulai Gunung Hingga Pantai, Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 Halaman 93

Sementara itu, Dewa Made Indra selaku Ketua Satgas PMK Provinsi Bali, melaporkan jumlah vaksin yang diterima oleh Satgas PMK Provinsi Bali sebanyak 110.000.

Sedangkan jumlah Sapi yang ada di Provinsi Bali jumlahnya mencapai 568.000 lebih yang tersebar di wilayah Provinsi Bali.

Ia melaporkan capaian vaksinasi Satgas PMK Provinsi Bali per Kamis, 21 Juli 2022 mencapai 50.728 dengan target 5000 per harinya.

Total Sapi yang terjangkit PMK mencapai 267 ekor. Dari jumlah itu, 158 ekor telah dipotong bersyarat, sedangkan 110 ekor belum dipotong karena belum mencapai kesepakatan dengan pemilik Sapi.

Baca Juga: Bali United Laporkan Kinerja Setahun hingga Rencana Klub dalam RUPS dan Public Expose 2022

Selanjutnya, pihak Ombudsman mengusulkan agar Satgas bisa segera melakukan pemotongan bersyarat bagi ternak yang terdampak PMK, sehingga deklarasi Bali daerah hijau atau bebas PMK segera dapat dilaksanakan.

Tak lupa ia juga mewanti-wanti Satgas PMK tentang kompensasi dan pendataan kerugian peternak harus dilakukan berdasarkan asas keadilan.

Walaupun sudah ada payung hukum dari Kementerian Pertanian, tetapi soal teknis perhitungan kompensasinya belum keluar.

Sehingga itu yang didorong untuk secepatnya dieksekusi agar perhitungannya lebih jelas dan harus ada pusat data

Baca Juga: Bali United Kenalkan Jersey Terbaru, Pertama Kali Digunakan saat Melawan Persija di Liga 1 2022/2023

Hal ini penting, agar peternak yang terdampak bisa tercatat dengan baik sehingga nanti ketika proses itu diajukan Kementerian Pertanian dapat menyalurkan bantuan sesuai data yang ada dan mencerminkan keadilan.

Ombudsman Bali mengatakan akan mendorong kerja Satgas PMK soal fasilitasi dan edukasi kepada para peternak.

Pihaknya juga sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait masalah PMK khususnya soal ganti rugi yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Badung Bali yang Populer

Sementara itu, terkait biaya ganti rugi, Dewa Made Indra mengaku Pemerintah Pusat sudah menjanjikan kompensasi melalui Menteri Pertanian bagi peternak yang terdampak dan berpotensi terkena PMK.

Namun, hingga hari ini belum dieksekusi karena formula nilainya belum lengkap.

"Sapi itu kan ada yg kecil, besar, ada yg lebih besar. Kita tidak bisa pukul rata, tidak adil bagi peternak. Tapi, kita akan usahakan agar Satgas PMK dan Peternak mencapai kesepakatan untuk pemulihan ekonomi bangsa," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali itu dikutip dari laman antaranews.com.***

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah