RINGTIMES BALI - Mantan pejabat Kementerian Keungan mengungkapkan, mengenai alur suap Dana Insentif Darurat (DID) Kabupaten Tabanan.
Pengungkapan alur suap DID tersebut disampaikan saat sidang korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Pada persidangan tersebut dua mantan pejabat Kemenkeu mengungkapkan, alur suap yang sebenarnya mengenai DID Kabupaten Tabanan, Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga: Tiga Orang Saksi Terdakwa Eka Wiryastuti Diperiksa Terkait Kasus Korupsi DID Tabanan
Saat persidangan terdapat dua saksi yang memberika keterangan mengenai pemberian suap secara bertahap dengan perantara I Dewa Nyoman Wiratmaja, selaku staf khusus terdakwa Eka Wiryastuti.
Saksi bernama Yaya Purnomo, mengatakan bahwa dirinya dihubungi oleh staff khusus terdakwa, melalui Bahrullah Akbar yang menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan anggota VI BPK.
Saat itu Yaya Purnomo menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kemenkeu RI, serta merupakan mahasiswa S3 bimbingan Bahrullah.
Baca Juga: Terkait Kasus Suap DID Tabanan Bali, KPK Periksa Eks Anggota DPR di LP Sukamiskin
"Pak Dewa kemudian menelepon saya, Dia menyampaikan dari Tabanan. Katanya teman (Prof.) Bahrullah, dan Pak Dewa bilang jika Prof. sering menjadi narasumber di Tabanan," kata Yaya, dikutip Tim Ringtimes Bali dari Antara.
Yaya menambahkan bahwa pada saat percarakapan berlangsung, Dewa meneruskan permintaan dari terdakwa, Eka untuk meminta bantuan, agar alokasi DID Tabanan ditambakan.