Mantan Kemenkeu Ungkap Alur Suap DID Tabanan

- 22 Juli 2022, 16:20 WIB
Terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja hadir dalam persidangan pada Selasa, 12 Juli 2022 bersama tujuh orang saksi.
Terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja hadir dalam persidangan pada Selasa, 12 Juli 2022 bersama tujuh orang saksi. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

Sebagai kesepakatan perjanjian Yaya dan Rafi meminta uang sebesar Rp300 juta, yang diserahkan oleh Dewa, yang dibungkus dengan kertas koran. 

Baca Juga: Daftar Nama 10 Pejabat Pemkab Tabanan Diperiksa KPK, Diduga Terlibat Korupsi Proyek DID Rp51 Miliar

Total dana suap yang diterima Yaya dan Rafi sebesar Rp600 juta secara tunai, serta 55.300 AS (Rp1,4 miliar) secara langsung dengan amplop. 

Yaya dan Rifa membagi dana suap tersebut, dan Rifa memberikan kepada salah satu staff di Kemenkeu RI, yang memperlihatkan perkiraan alokasi dana DID Tabanan sebelum ditetapkan pada 31 Oktober 2017.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x