Mantan Kemenkeu Ungkap Alur Suap DID Tabanan

- 22 Juli 2022, 16:20 WIB
Terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja hadir dalam persidangan pada Selasa, 12 Juli 2022 bersama tujuh orang saksi.
Terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja hadir dalam persidangan pada Selasa, 12 Juli 2022 bersama tujuh orang saksi. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

Yaya merasa bahwa pengurusan DID bukanlah wewenangnya, akhirnya Yaya menghubgi Rifa Surya, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu. 

Baca Juga: Dosen Unud I Dewa Nyoman Wiratmaja Dibebastugaskan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi DID

"Saya, Rifa, dan Pak Dewa lantas bertemu. Ada beberapa kali pertemuan," kata Yaya. 

Yaya, Rifa dan Dewa sempat beberapa kali bertemu sebanyak 4 kali, untuk membicarakan mengenai alokasi DID Tabanan agar ditambah sesuai dengan permintaan terdakwa, Eka. 

Yaya dan Rifa menyanggupi permintaan tersebut, dengan syarat adanya uang suap sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang telah ditetapkan pemerintah. 

Saat persidangan Rifa turut bersaksi, mengenai tahapan bagaimana daerah-daerah bisa mendapatkan dana insentif, yaitu syarat utamanya harus mendapatkan penilaian wilayah tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Baca Juga: Sempat Diperiksa Tahun Lalu, Kini Ni Putu Eka Wiryastuti Jadi Tersangka Korupsi Dana DID 2018

Selain itu daerah yang mendapat alokasi DID dapat bertambah jika mendapat penghargaan atas pencapaian, dan penghargaan bidang perencanaan. 

Rifa saat itu tergabung dalam tim harmonisasi dana perimbangan, yang dimana segala hasil rapat dirahasiakan, namun Rifa memberikan bocoran informasi tersebut, dan menjamin DID Tabanan akan bertambah. 

Atas jaminan yang diberikan Yaya dan Rifa, melalui Dewa, terdakwa menyanggupi uang suap sebesar 2,5 persen, dari DID Tabanan yang bertambah menjadi Rp51 miliar. 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x