RINGTIMES BALI – Kasus Korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) menyeret salah satu Dosen Universitas Udayana yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja sehingga dibebastugaskan sebagai pengajar.
Dengan ditetapkannya dosen Unud I Dewa Nyoman Wiratmaja, pihak universitas mencabut izin untuk melakukan pengajaran dan dibebastugaskan sebagai pengajar.
I Dewa Nyoman Wiratmaja merupakan salah satu tersangka yang namanya terseret kasus korupsi pengurusan Dana Insentif daerah bersama dengan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Baca Juga: Pemkab Buleleng Gelar Safari Kesehatan dalam Rangkaian HUT ke-418 Singaraja
Seperti dilansir dari Antara pada Selasa, 29 Maret 2022, Pihak Universitas Udayana lewat Rekor Unud Prof. I Nyoman Gde mengungkapkan bahwa yang bersangkutan suntuk sementara dibebastugaskan sebagai pengajar.
"Untuk sementara yang bersangkutan dibebastugaskan dulu dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi," kata Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin 28 Maret 2022 lalu.
Kasus korupsi pengurusan DID tabanan tahun 2018 tersebut menyeret nama mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca Juga: Download Lagu Crush dari David Archuleta MP3 MP4 Kualitas Terbaik Beserta Lirik
Selain itu ada pula beberapa nama yakni mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Pihak Rektorat Universitas Udayana membeberkan kalau akan mengganti tersangka pada mata kuliah yang diampu dan berharap tidak akan merugikan mahasiswa dalam proses perkuliahan.