RINGTIMES BALI - Tiga orang saksi terdakwa Eka Wiryastuti diperiksa dalam persidangan pada Selasa, 12 Juli 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Persidangan dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi ini dilakukan sebagai buntut dari kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan.
Terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tampak hadir secara daring lantaran terpapar virus Covid-19 dan sedang menunggu hasil swab test.
Baca Juga: Mobil Box Terguling di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Tidak Ada Korban Jiwa
Sedangkan terdakwa mantan dosen FEB Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja hadir secara langsung dalam persidangan ini.
Persidangan dilakukan tergabung dengan menghadirkan tujuh orang saksi.
Empat orang saksi dari terdakwa Dewa Wiratmaja diperiksa terlebih dahulu hingga pukul 17.00 WITA.
Baca Juga: Wisata Murah ke Pulau Penyu di Tanjung Benoa, Penangkaran Penyu Hijau dan Satwa Langka
“Dari empat saksi itu kami dari penasihat hukumnya Bu Eka fokus pada pertanyaan tentang DID,” ujar Koordinator Tim Penasihat Hukum I Gede Wija Kusuma.
Pihaknya menanyakan terkait hubungan saksi dengan nama-nama yang dipaparkan selama persidangan serta kejelasan penggunaan dana DID Tabanan.