Polsek Selemadeg Barat Gencarkan Prokes di Pasar Tradisional untuk Tekan Penyebaran Covid-19

- 21 Juli 2022, 11:04 WIB
Polsek Selemadeg Barat gencarkan prokes di pasar tradisional.
Polsek Selemadeg Barat gencarkan prokes di pasar tradisional. /Instagram.com/@polres_tabanan

Di beberapa wilayah telah ditemukan adanya Covid-19 sub varian baru BA. 2.75. Hal ini perlu diwaspadai bersama.

Baca Juga: Kemendes PDTT Bersama Delegasi Negara ASEAN Kunjungi Desa Adat Kutuh, Badung, Bali

Kewajiban untuk Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) ini diketahui tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat tanggal 11 Juli 2022.

Ia juga menambahkan bahwa, pengecualian vaksinasi booster terhadap usia di bawah 18 tahun.

Untuk memasuki area publik, fasilitas umum, tempat wisata serta pelaku perjalanan akan diperiksa terlebih dahulu.

Baca Juga: 5 Prajurit Yonif Raider 900 SBW Satgas Apter Disambut Tradisi Satuan Usai Jalankan Tugas di Papua

Ia mengajak masyarakat untuk turut mendukung dan sukseskan program pemerintah untuk Vaksinasi Booster, agar terhindar dari Covid-19 varian baru.

Tak lupa Kapolsek Selbar itu juga mengingatkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah