Polsek Selemadeg Barat Gencarkan Prokes di Pasar Tradisional untuk Tekan Penyebaran Covid-19

- 21 Juli 2022, 11:04 WIB
Polsek Selemadeg Barat gencarkan prokes di pasar tradisional.
Polsek Selemadeg Barat gencarkan prokes di pasar tradisional. /Instagram.com/@polres_tabanan

RINGTIMES BALI – Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Polres Tabanan lewat Polsek Selemadeg Barat (Selbar) gencarkan imbauan mengenai protokol kesehatan (prokes).

Seperti pada Rabu, 20 Juli 2022 pagi, personel Polsek Selbar terlihat memasuki pasar tradisional Suraberata, Selemadeg Barat untuk melakukan imbauan prokes.

Dilansir dari laman resmi, Polres Tabanan, Kapolsek Selemadeg Barat AKP I Ketut Tunas S.H., mengatakan bahwa, kegiatan untuk menggencarkan prokes ini dilakukan sebagai kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dari Ops Amanusa II.

Baca Juga: Pertamina Ajak Masyarakat Bali Pemilik Kendaraan untuk Segera Daftar Subsidi Tepat BBM

Kegiatan ini dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Jawa – Bali sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 33 Tahun 2022 dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Kapolsek Selbar itu lebih lanjut menyampaikan bahwa, kegiatan ini menugaskan personel Unit Patroli Samapta Polsek Selbar, Reskrim, Intelkam, Binmas, dan Bhabinkamtibmas.

Sasaran tempat yang dituju adalah Pasar tradisional Suraberata, tempat parkir, pertokoan, sekolah, SPBU dan warung yang ada di Kecamatan Selemadeg Barat serta tempat keramaian lainnya yang berpotensi menyebabkan kerumunan.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke NTT, Resmikan Infrastruktur Pariwisata

AKP I Ketut Tunas S.H., juga menjelaskan, selain mengimbau masyarakat agar tetap disiplin menerapkan prokes, Kapolsek mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) atau vaksin ke-3.

Hal ini dikatakan penting dilakukan sebagai salah satu benteng untuk melindungi diri Covid-19.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x