Imigrasi Denpasar Deportasi Warga Negara Belanda karena Melanggar Batas Waktu Izin Tinggal

- 21 Juli 2022, 07:41 WIB
Warga Negara Belnada dideportasi karena melanggar batas waktu izin tinggal.
Warga Negara Belnada dideportasi karena melanggar batas waktu izin tinggal. /ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkumham Bali

RINGTIMES BALI - Imigrasi Denpasar, Bali mendeportasi seorang wanita warga negara Belanda berinisial VM berusia 68 tahun.

Ia dideportasi oleh Imigrasi Denpasar karena melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) hingga 461 hari.

Warga negara Belanda tersebut dideportasi oleh Imigrasi Denpasar, setelah hampir dua Minggu ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali.

Baca Juga: Kelurahan Sesetan Gencarkan Vaksinasi Dosis I, II dan Booster

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan VM diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 21.00 Wita.

Ia menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Amsterdam

Menurut Anggiat Napitupulu, tindakan yang diambil pihak imigrasi tersebut telah sesuai ketentuan pasal 48 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal.

Baca Juga: Seorang Pria Terperosok Ke Jurang Sedalam 25 Meter di Klungkung

VM diketahui telah tinggal di Pulau Lombok selama delapan tahun tiga bulan terhitung sejak tanggal 22 April 2014.

Adapun tujuan VM datang ke Indonesia, dikatakan untuk melakukan investasi dan membangun sebuah bisnis yang bergerak di bidang makanan dan restoran yakni sebuah bungalow di daerah Lombok Tengah.

VM pertama kali dating ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Sosial dan tinggal selama enam bulan, lalu ia mengajukan kembali mengurus Visa Investor karena sudah mulai membangun bisnisnya.

Selama masa itu, VM merupakan salah satu mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas Investor yang berlaku sampai dengan 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Seorang Pelajar SMA yang Jatuh ke Jurang di Semarapura, Klungkung, Bali

Namun sejak berakhirnya izin tinggal terbatas tersebut, ia tidak lagi melakukan perpanjangan izin tinggal keimigrasian sampai pada saat yang bersangkutan ditangkap oleh petugas Imigrasi.

"Yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena menurut pengakuannya. ia telah mengajukan permohonan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dengan meminta bantuan teman WNI-nya pada tahun 2018 silam, namun hingga kini tidak kunjung selesai," kata Anggiat Napitupulu dikutip dari laman Antaranews.

Pada bulan Desember 2021 petugas Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat sempat datang untuk melakukan pengecekan paspor.

Baca Juga: Diduga Akibat Pengaruh Alkohol, Seorang Laki-laki Alami Kecelakaan di Jalan Gatsu Tengah, Denpasar, Bali

Namun warga Negara Belanda tersebut mengaku bahwa paspornya telah hilang dan tidak melaporkan kehilangan tersebut ke kedutaan besar negaranya.

Walaupun dengan dalih hal tersebut karena kealpaannya, pihak imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah juga ikut menjelaskan, bahwa setelah VM didetensi selama hampir 2 minggu dan setelah siapnya administrasi.

VM langsung dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Tukad Badung, Korban Dievakuasi ke RSUP Prof. dr I Goesti Ngoerah Gde Ngoerah

Babae Baenullah mengatakan tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat proses tersebut hingga yang bersangkutan masuk ke dalam pesawat tujuan Amsterdam tersebut.

VM yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan atau daftar orang yang dilarang masuk Indonesia di Direktorat Jenderal Imigrasi.***

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah