RINGTIMES BALI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengganti tata kerja dan pola hubungan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang saat ini baru mencapai 50 persen pembahasan pasalnya.
Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI Herwyn Malonda di Kulon Progo, DIY, menyampaikan adanya perubahan tata kerja dan pola hubungan. Ia ingin mendapatkan masukan terkait pelaksanaan tugas Bawaslu di tingkat pusat.
“Jadi kami akan ganti sistem tata kerja dan pola hubungan, jadi Perbawaslu terkait tata kerja dan pola hubungan bukan hanya revisi namun diganti, karena perubahannya sudah melebihi 50 persen pasal yang akan kami ganti. Untuk itu, kami meminta masukan dari bawah,” katanya dikutip dari Antara.
Baca Juga: Satbinmas Polres Klungkung Sambangi Kandang Sapi Milik Warga dan Berikan Sosialisasi
Ia menyampaikan, tugas dari Bawaslu yaitu melakukan pengawasan dengan definisi awal dari pengawasan, yaitu pencegahan dan penindakan.
Kemudian, pengawasan dilekatkan ke divisi terdekat, misalnya Divisi SDM Organisasi nanti akan mengawasi tahapan penataan daerah pemilihan.
Berikutnya, pengawasan pencetakan dan distribusi logistik serta penetapan hasil, kemudian karena pengawasan dilakukan semua divisi, maka divisi pengawasan dihilangkan dan diubah menjadi divisi pencegahan, parmas, dan humas.
Baca Juga: Buleleng Sepakati Sapi Dipotong Bersyarat dan Peternak akan Dapatkan Kompensasi
Menurut Herwyn Malonda, ke depannya akan ada sistem monev kinerja. Jika selama ini hanya kinerja lembaga yang terlihat, maka nantinya kinerja masing-masing personel akan termonitor.
Ia menjelaskan, sebagian dari itu akan menjadi domain informasi publik, sehingga publik tahu bahwa Bawaslu benar-benar bekerja.