RINGTIMES BALI - Danrem 163/Wira Satya Denpasar, Brigadir Jenderal TNI Choirul Anam, S.E., M.M bersama Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG sepakati 62 ekor sapi yang belum dieksekusi akan segera dilakukan pemotongan bersyarat.
Pemilik hewan ternak yang dipotong bersyarat dipastikan akan mendapat kompensasi dari pemerintah pusat.
Hal tersebut dikatakan dalam Rapat Laporan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Buleleng bersama Satgas PMK Provinsi Bali bersama Satgas PMK Buleleng, pada Rabu, 20 Juli 2022 di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng.
Wabup Sutjidra dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa kasus PMK di Buleleng terus diupayakan tuntas, mulai dari pelaksanaan vaksinasi hewan ternak sehat hingga radius 10 kilometer dari daerah terindikasi PMK hingga pelaksanaan pemotongan bersyarat.
Atas upaya tersebut, perkembangan terkini penanganan PMK di Kecamatan Gerokgak telah membaik.
Tercatat sebanyak 76 ekor sapi terindikasi PMK telah dipotong bersyarat, sehingga tersisa 62 ekor sapi yang wajib segera dituntaskan.
Wabup Sutjidra mengatakan, masih banyaknya jumlah sapi terindikasi PMK yang belum dipotong bersyarat sebab pemilik hewan ternak tidak menyanggupi untuk di eksekusi.