Kegiatan pengendalian Covid-19 juga dialokasikan dalam dana Desa sebesar kurang lebih 10 persen, serta mendukung pengelolaan ketahanan pangan termasuk program padat Karya Tunai Desa, dialokasikan sebesar kurang lebih 20 persen.
Baca Juga: Dirjen Pajak: 19 Juta NIK Sudah Dapat Dijadikan NPWP Untuk Transaksi Perpajakan
"Kegiatan pemulihan ekonomi lainnya yang dilaksanakan adalah dengan pengelolaan desa wisata serta pengelolaan badan usaha milik desa. Sinergi ini dilaksanakan dengan semangat “Vasudhaiva Khutumbakam”, yang memiliki makna “menyama braya”, memberikan nilai tambah dalam hal proses implementasi program penanganan bencana dan pemulihan ekonomi desa," ujar Jaya Negara.***