Dirjen Pajak: 19 Juta NIK Sudah Dapat Dijadikan NPWP Untuk Transaksi Perpajakan

- 19 Juli 2022, 19:13 WIB
Dirut Pajak katakan 19 juta NIK sudah dapat dijadikan NPWP untuk transaksi perpajakan.
Dirut Pajak katakan 19 juta NIK sudah dapat dijadikan NPWP untuk transaksi perpajakan. /instagram.com/@ditjenpajakri

RINGTIMES BALI – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan sebanyak 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri),” ucapnya saat Perayaan Hari Pajak di Jakarta, pada Selasa, 19 Juli 2022 dikutip dari laman Antara.

Dirjen Pajak tersebut mengatakan sebanyak 19 juta NIK kini telah dapat melakukan transaksi perpajakan maupun mengakses laman resmi DJP menggunakan NIK.

Baca Juga: Persidangan Terdakwa Eka Wiryastuti Hadirkan 7 Orang Saksi, Salah Satunya Mantan Kepala Dinas PUPR Tabanan

Suryo menjelaskan, jumlah tersebut masih tahap awal sehingga akan dilakukan penambahan secara bertahap, mengingat basis data yang sangat banyak. Sehingga, DJP membutuhkan waktu untuk pemuktahiran NIK sebagai NPWP.

Pemuktahiran serta pemadanan data NIK dengan NPWP telah berlangsung sejak 14 Juli 2022.

Suryo menjelaskan tujuan implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP yaitu untuk memudahkan para Wajib Pajak dalam bertransaksi mengenai perpajakan.

Baca Juga: Kecelakaan Truk BBM di Cibubur, Kemenhub Himbau Cek Laik Kendaraan Sebelum Berangkat

“Tujuannya untuk memudahkan karena kadang-kadang kami pun suka lupa NPWP kami tapi kami tidak lupa NIK kami,” katanya.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x