526 Sapi Terjangkit PMK di Bali, Pemerintah Arahkan Pemotongan Bersyarat

- 18 Juli 2022, 19:48 WIB
Sebanyak 526 hewan ternak sapi terjangkit virus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) di Bali per hari Senin, 18 Juli 2022.
Sebanyak 526 hewan ternak sapi terjangkit virus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) di Bali per hari Senin, 18 Juli 2022. /Ringtimes Bali/Ni Putu Ayu Nandika Mellyana

RINGTIMES BALI  - Sebanyak 526 hewan ternak sapi terjangkit virus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) di Bali per hari Senin, 18 Juli 2022.

Data penyebaran PMK ini diungkap oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra ketika ditemui usai Sidang Paripurna ke-19 di Gedung DPRD Provinsi Bali.

“Data terakhir kasus PMK sudah di angka 526. Dari angka itu sudah terjangkit di tujuh kabupaten/kota dan saat ini sudah dilakukan pemotongan bersyarat,” ungkap Dewa Made Indra kepada media.

Baca Juga: Pameran Badung UMKM Week 2022 Resmi Dibuka di Beachwalk Shopping Mall

Pemotongan sapi yang terjangkit PMK dilakukan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat guna memutus penularan virus.

“Sekarang yang masih tertinggal per hari kemarin adalah 224 ekor yang beum dilakukan pemotongan bersyarat, tempatnya di Buleleng,” sambungnya.

Hingga saat ini, belum ada pembayaran ganti rugi terhadap pemilik hewan ternak yang terkena dampak virus PMK.

Baca Juga: Vaksinasi Booster di Bali Capai 70 Persen, Sekda Bali Ungkap Kecepatannya Berbeda dengan Dosis Sebelumnya

Hal ini diakibatkan belum selesainya regulasi yang mengatur tentang kompensasi maupun bantuan terkait.

Namun pihaknya telah menggencarkan pemotongan bersyarat serta membantu dengan mencarikan tukang potong sapi yang bisa membeli dengan harga yang bagus.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x