Gubernur Koster Tegaskan Pembangunan Terminal LNG: Tidak Boleh Dibangun di Areal Mangrove

- 18 Juli 2022, 17:49 WIB
Gubernur Koster menegaskan terkait pembangunan terminal LNG dalam sambutannya pada Sidang Paripurna ke-19 hari Senin, 18 Juli 2022.
Gubernur Koster menegaskan terkait pembangunan terminal LNG dalam sambutannya pada Sidang Paripurna ke-19 hari Senin, 18 Juli 2022. /Dok. Humas DPRD Provinsi Bali

RINGTIMES BALI - Gubernur Koster menegaskan terkait pembangunan terminal LNG (Liquefied Natural Gas) dalam sambutannya pada Sidang Paripurna ke-19 hari Senin, 18 Juli 2022 di Gedung DPRD Provinsi Bali.

Melalui sambutannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa pembangunan terminal LNG tidak akan dilakukan di kawasan mangrove seperti yang tengah ramai diperbincangkan.

“Perusda yang saya tugaskan untuk menjalankan ini. Tapi karena ribut-ribut, maka saya sudah meminta Perusda tidak boleh dibangun di areal mangrove. Sudah jelas itu arahan saya,” tegas Gubernur Koster.

Baca Juga: Waka Polsek Mengwi Mengimbau Terkait Kamtibmas kepada Pengunjung di DTW Taman Ayun

Ia juga memaparkan bahwa konsep yang diusung adalah kawasan yang terintegrasi dengan desa yang ada di kawasan tersebut. Diantaranya Desa Sidakarya, Sesetan, Serangan, Intaran, dan Pedungan.

Sehingga skema yang digunakan adalah pemanfaatan ekonomi yang tidak mematikan perekonomian masyarakat desa sekitar.

“Maka saya minta buat konsep ulang dengan membangun kawasan yang terintegrasi dan tidak boleh di areal mangrove,” kata Gubernur Koster.

Baca Juga: Kapolda Bali Buka Musrenbang 2022, Manfaatkan Kegiatan Untuk Temukan Usulan Kebutuhan

“Terumbu karang supaya tidak terganggu, nelayan supaya tidak terganggu. Tapi malah kita inginkan kawasan itu berkembang menjadi kawasan pariwisata teritegrasi dengan perkonomian yang lainnya disitu dengan kelautannya,” sambungnya di hadapan peserta sidang paripurna.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x