Terdakwa Mas Bechi Dijatuhi Pasal Berlapis oleh Kejati Jatim

- 18 Juli 2022, 17:13 WIB
Penangkapan Mas Bechi. /Antara/Umarul Faruq/hp.
Penangkapan Mas Bechi. /Antara/Umarul Faruq/hp. /

RINGTIMES BALI - MSAT yang dikenal dengan Mas Bechi kini menjadi terdakwa, atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Sidiqiyah, Jombang, Jawa Timur. 

Terdakwa Mas Bechi kini dijatuhi hukum pidana dengan pasal berlapis, atas tindakan pelecehan yang dilakukannya pada santriwati. 

Hukuman tersebut dijatuhkan pada sidang perdana Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawatimur secara tertutup, pada Senin 18 Juli 2022. 

Baca Juga: Sebanyak 53 Juta Warga Negara Indonesia Telah Menerima Vaksinasi Booster COVID-19

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati usai persidangan. 

"Agenda dakwaan. Tugas kami sebagai jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan penututan. Tidak ada arogansi karena kami ingin menegakkan hukum dengan humanis," ucap Mia dikutip Tim Ringtimes Bali dari Antaranews. 

Terdakwa Mas Bechi dijatuhi pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 Ayat 2 dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. 

Baca Juga: Kapolres Tabanan Terima Penghargaan dari Kapolda Bali Atas Prestasi Pelayanan Prima untuk Publik 2021

Mia mengatakan bahwa proses hukum dan persidangan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan ketentuan hakim yang sudah ada. 

Sidang perdana dilakukan secara tertutup di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, dengan jumlah Jaksa Penuntut Umum 11 orang, dengan penjagaan ketat oleh Kejati Jatim, Kejari Surabaya, dan Kejari Tanjung Perak, serta ratusan petugas Polresta Surabaya. 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x