RINGTIMES BALI - Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., berikan beberapa penekanan kepada seluruh personel ketika melaksanakan apel jam pimpinan pada Senin, 18 Juli 2022 pukul 08.00 WITA di halaman Mapolres Buleleng.
Apel tersebut diikuti Pejabat Utama dan Kapolsek sejajaran Polres Buleleng maupun seluruh personel baik yang hadir langsung maupun virtual.
Adapun beberapa penekanan yang disampaikan Kapolres Buleleng terhadap peserta apel, yaitu untuk selalu mencermati perkembangan berita yang ada di media online maupun media sosial.
Baca Juga: Tegu Kopi, Cafe Klasik Tempat Nongkrong Murah dan Instagramable di Kintamani, Bangli, Bali
Juga diharapkan kepada seluruh personel Polres Buleleng agar bijak dalam bermedia sosial agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Kapolres juga menyampaikan, di dalam menyikapi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 tentang Percepatan vaksinasi dosis kelanjutan (booster).
Maka dari itu, menjadi kewajiban Polri mengajak masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi booster untuk segera diarahkan dan diajak agar dapat melakukannya.
Baca Juga: Samapta Polsek Mengwi Ajak IPNU Jaga Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
Ia menjelaskan, vaksin booster merupakan persyaratan untuk memasuki fasilitas publik maupun fasilitas umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.