Pemkab Buleleng Tangani PMK dengan Genjot Vaksinasi dan Pemotongan Bersyarat

- 18 Juli 2022, 17:25 WIB
Pemkab Buleleng tangani PMK dengan genjot vaksinasi dan pemotongan bersyarat.
Pemkab Buleleng tangani PMK dengan genjot vaksinasi dan pemotongan bersyarat. /dok. laman resmi Kabupaten Buleleng

RINGTIMES BALI - Menyikapi kasus PMK pada hewan ternak di Kabupaten Buleleng pada tahun ini, Pemkab Buleleng melalui Dinas Pertanian setempat genjot vaksinasi dan pemotongan bersyarat dengan target tuntas secepatnya.

Penanganan PMK tersebut disampaikan langsung oleh Kadis Pertanian Buleleng, I Made Sumiarta ketika ditemui usai menghadiri acara di Puri Saron Baruna Beach Cottages, Pemaron, pada Senin, 18 Juli 2022.

Kadis Sumiarta menjelaskan bahwa Buleleng merupakan satu-satunya kabupaten di Bali yang mendapatkan distribusi vaksin terbanyak untuk menangani kasus PMK.

Baca Juga: Ratusan Polisi Jaga Sidang Perdana Terdakwa Pelecehan Mas Bechi

“Sampai hari ini Buleleng sudah menerima 17.000 vial vaksin dan besok mungkin akan bertambah lagi. Jumlah ini terbanyak di Bali, karena Buleleng paling banyak terdapat peternak sapi,” ucapnya dikutip dari laman Pemkab Buleleng.

Dengan jumlah belasan ribu vaksin tersebut, pihaknya terus menggenjot vaksinasi ke wilayah Kecamatan Gerokgak hingga wilayah timur lainnya.

Regulasi yang diturunkan pemerintah pusat yaitu pemberian vaksin hewan ternak yang dilakukan dalam radius 10 kilometer dari daerah yang terindikasi PMK.

Baca Juga: Kapolres Tabanan Terima Penghargaan dari Kapolda Bali Atas Prestasi Pelayanan Prima untuk Publik 2021

Hingga saat ini, telah tercatat 156 sapi di Kecamatan Gerokgak terindikasi PMK, sementara di kecamatan lain di Buleleng tidak ditemukan.

Terkait pemotongan bersyarat, Kadis Sumiarta menegaskan sapi milik warga yang terindikasi PMK akan segera dilakukan pemotongan bersyarat dengan memberikan kompensasi atau bantuan pemotongan bersyarat.

Sebelumnya, melalui zoom meeting bersama Menteri Pertanian RI, telah disampaikan terkait pemberian kompensasi pemotongan bersyarat akan segera diputuskan.

Baca Juga: Bupati Klungkung Hadiri Pembukaan Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka

Kadis Sumiarta mengatakan, secara lisan disampaikan angkanya berkisar dari Rp6 juta hingga Rp8 juta.

Hal itu menyesuaikan dengan besaran sapi peternak dan pemerintah memastikan peternak tidak dirugikan.

Pihaknya juga menegaskan kepada sodagar sapi untuk tidak memainkan harga karena alasan peternak mendapatkan kompensasi dari pemerintah.

Baca Juga: Lengkapilah Skema Proses Spermatogenesis Berikut Ini, Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 49 Soal Esai

Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, harga sapi berkisar mulai Rp3,5 juta hingga Rp4 juta. Harga tersebut dihitung berdasarkan berat bersih daging, sebab yang dapat dikonsumsi masyarakat adalah daging sapi, bukan bagian isi perut atau jeroan, bagian kepala dan tulang.

Pihaknya juga mendatangi sodagar di Gerokgak untuk bernegosiasi agar membeli sampi dalam bentuk cawangan atau per ekor agar peternak tidak merugi.

Ia berharap masyarakat yang memiliki sapi terindikasi PMK agar merelakan sapinya dipotong bersyarat agar kasus tidak berkepanjangan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 14-15, Associating, Complete The Conversations

Peternak juga tidak akan rugi karena mendapatkan kompensasi, sehingga dengan begitu kasus PMK di Buleleng secepatnya tuntas atau nol kasus.***

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x